Pendidikan pada hakekatnya merupakan proses pendewasaan manusia menjadi
manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya meliputi keseluruhan dimensi
kehidupan manusia: fisik, psikis, mental/moral, spiritual dan religius.
Pendidikan dapat berlangsung secara formal di sekolah, informal di
lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan dan nonformal dalam keluarga.
Pendidikan agama di sekolah sebagai salah satu upaya pendewasaan manusia
pada dimensi spiritual-religius. Adanya pelajaran agama di sekolah di
satu pihak sebagai upaya pemenuhan hakekat manusia sebagai makhluk
religius (homo religiousus). Sekaligus di lain pihak pemenuhan apa yang
objektif dari para siswa akan kebutuhan pelayanan hidup keagamaan. Agama
dan hidup beriman merupakan suatu yang objektif menjadi kebutuhan
setiap manusia.
Pelaksanaan pelajaran agama di sekolah selama ini sudah berjalan.
Sekolah-sekolah di Indonesia memberlakukan/memasukkan pelajaran agama
dalam kurikulum. Pelajaran Pendidikan Agama merupakan salah satu
pelajaran ‘wajib’, harus ada dan diterima oleh para siswa. Di Indonesia
persekolahan-persekolahan swasta umum dengan ciri keagamaan tertentu
menerapkan pelajaran agama sesuai dengan diri khas keagamaannya.
Pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib di dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
(a)
pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d)
matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g)
seni dan budaya, (h) pendidikan jasmani dan olah raga, (i)
keterampilan/kejuruan, dan (j) muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
(a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa.” (UU 20/2003, pasal 37/1-2).
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
(a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa.” (UU 20/2003, pasal 37/1-2).
“Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
(a) kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, (d) kelompok mata pelajaran estetika, (e)
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.” (PP.
19/2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 6).
“Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket
A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk
lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahun dan teknologi, estetika,
jasmani, olah raga, dann kesehatan.” (PP. 19/2005, pasal 7/1).
Sistem Pendidikan Agama Dalam Pendidikan Nasional
(1) Pengertian pendidikan agama.
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan
membentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam
mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.” (Pasal 1/1, PP. 55/2007, tentang Pendidikan Agama dan
Keagamaan).
(2) Fungsi dan Tujuan Pendidikan Agama.
1. Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berkhlak mulia, dan mampu
menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intern dan antar umat
beragama.”
2. Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik
dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang
menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.”
(PP. 55/2007, pasal 2/1-2).
Program-program pemerintah untuk penyediaan tenaga pengajar agama dan
peningkatan kualitas pengajar agama (dengan program sertifikasi dan
pelatihan-pelatihan) belum menjangkau seluruh guru. ketiga, fasilitas
pelajaran agama yang kurang/tidak representatif. Kenyataan di lapangan
pelajaran agama yang tidak ada sekolah-sekolah negeri, khususnya siswa
yang jumlahnya lebih sedikit sering tidak mendapatkan tempat/ruang dan
jadual yang representatif untuk pelajaran agama.
Dari paparan dan telaah diatas dapat direkomendasikan sebagai berikut:
1. Semua pihak harus menghormati dan melaksanakan kesepakatan bersama
antara Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, bahwa pendidikan agama
menjadi tanggung jawab Menteri Agama.
2. Semua satuan pendidikan hendaknya tunduk terhadap UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 tahun 2007.
3. Pola pembelajaran pendidikan agama perlu dikembangkan secara
sistematis dan terukur agar anak tidak hanya mengetahui dan memahami
ajaran agama tetapi juga melekat dalam kepribadian setiap manusia.
4. Perlu memperkuat sinergisitas antara Kementerian Agama dan
Kementerian pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pengembangan pendidikan
agama.
5. Dalam rangka pemenuhan hak anak, Kementerian Agama dan Kementerian
Pendidikan harus bertindak tegas kepada satuan pendidikan yang jelas
melangar UU N0. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2007.
Sumber:
http://www.kpai.go.id/artikel/implementasi-pendidikan-agama-di-sekolah-dan-solusinya/
0 comments:
Posting Komentar