Pendidikan Agama Kristen Advent
SELAMAT DATANG DI KAMPUS SLAPUR - See more at: http://www.seoterpadu.com/2013/07/cara-membuat-tulisan-berjalan-marquee.html#sthash.A7IzSU3m.dpuf

Rabu, 12 Juli 2017

Pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib





             Pendidikan pada hakekatnya merupakan proses pendewasaan manusia menjadi manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya meliputi keseluruhan dimensi kehidupan manusia: fisik, psikis, mental/moral, spiritual dan religius. Pendidikan dapat berlangsung secara formal di sekolah, informal di lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan dan nonformal dalam keluarga. Pendidikan agama di sekolah sebagai salah satu upaya pendewasaan manusia pada dimensi spiritual-religius. Adanya pelajaran agama di sekolah di satu pihak sebagai upaya pemenuhan hakekat manusia sebagai makhluk religius (homo religiousus). Sekaligus di lain pihak pemenuhan apa yang objektif dari para siswa akan kebutuhan pelayanan hidup keagamaan. Agama dan hidup beriman merupakan suatu yang objektif menjadi kebutuhan setiap manusia.

          Pelaksanaan pelajaran agama di sekolah selama ini sudah berjalan. Sekolah-sekolah di Indonesia memberlakukan/memasukkan pelajaran agama dalam kurikulum. Pelajaran Pendidikan Agama merupakan salah satu pelajaran ‘wajib’, harus ada dan diterima oleh para siswa. Di Indonesia persekolahan-persekolahan swasta umum dengan ciri keagamaan tertentu menerapkan pelajaran agama sesuai dengan diri khas keagamaannya.

          Pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib di dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
 (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: 
(a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya, (h) pendidikan jasmani dan olah raga, (i) keterampilan/kejuruan, dan (j) muatan lokal.

(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
 (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa.” (UU 20/2003, pasal 37/1-2). 

       “Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 
(a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, (d) kelompok mata pelajaran estetika, (e) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.” (PP. 19/2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 6).

“Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahun dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dann kesehatan.” (PP. 19/2005, pasal 7/1).

         Sistem Pendidikan Agama Dalam Pendidikan Nasional
(1) Pengertian pendidikan agama.
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.” (Pasal 1/1, PP. 55/2007, tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan).

(2) Fungsi dan Tujuan Pendidikan Agama.
1. Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berkhlak mulia, dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intern dan antar umat beragama.”
2. Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.” (PP. 55/2007, pasal 2/1-2).

 Program-program pemerintah untuk penyediaan tenaga pengajar agama dan peningkatan kualitas pengajar agama (dengan program sertifikasi dan pelatihan-pelatihan) belum menjangkau seluruh guru. ketiga, fasilitas pelajaran agama yang kurang/tidak representatif. Kenyataan di lapangan pelajaran agama yang tidak ada sekolah-sekolah negeri, khususnya siswa yang jumlahnya lebih sedikit sering tidak mendapatkan tempat/ruang dan jadual yang representatif untuk pelajaran agama.

         Dari paparan dan telaah diatas dapat direkomendasikan sebagai berikut:
1. Semua pihak harus menghormati dan melaksanakan kesepakatan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, bahwa pendidikan agama menjadi tanggung jawab Menteri Agama.
2. Semua satuan pendidikan hendaknya tunduk terhadap UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 tahun 2007.
3. Pola pembelajaran pendidikan agama perlu dikembangkan secara sistematis dan terukur agar anak tidak hanya mengetahui dan memahami ajaran agama tetapi juga melekat dalam kepribadian setiap manusia.
4. Perlu memperkuat sinergisitas antara Kementerian Agama dan Kementerian pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pengembangan pendidikan agama.
5. Dalam rangka pemenuhan hak anak, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan harus bertindak tegas kepada satuan pendidikan yang jelas melangar UU N0. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2007.


Sumber:
http://www.kpai.go.id/artikel/implementasi-pendidikan-agama-di-sekolah-dan-solusinya/

0 comments:

Posting Komentar

 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimkVxv75GOxhRXgWcyT73UQSFxiYzsW5jWHvh2QObC-NAO9O9gVRm3B03qCSVLL4tZWwafUtkHUkceR-YNE-tHCFwB8uCavbfUWY3Y_siDqzgGe5t5O85inF3bRMNbJzN03M9HKJayyX8N/s800/bg_star.png